Penerima ZAKAT...

Pada umumnya orang sering salah paham bahwa anak yatim adalah salah satu orang yang berhak menerima zakat.

Padahal menurut Al Qur'an surat At Taubah ayat 60 dijelaskan detail tentang siapa saja orang2 yang berhak menjadi penerima zakat (mustahik).  

Kalau kita ingin tepat sasaran dan tercipta pemerataan dalam pembagian zakat, ada baiknya kita menyerahkannya kepada panitia pengumpul zakat atau amil zakat. Kalau ingin langsung memberikan, bayarkanlah zakat kita kepada fakir, miskin, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, ibnu sabil atau amil zakat.  

Seseorang disebut fakir bila orang tersebut tidak berpenghasilan atau penghasilannya kurang dari 1/2 kebutuhan,

Miskin adalah orang yang kurang penghasilannya atau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan. 

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam, riqab adalah hamba sahaya, budak atau tawanan orang kafir dan

Gharim adalah yang banyak hutang bukan untuk maksiyat tapi tak mampu membayar.

Fisabilillah adalah para pejuang Islam, termasuk berjuang untuk kepentingan umum,

Ibnu Sabil adalah musafir yang kekurangan biaya atau kehabisan bekal ketika sedang belajar di tempat jauh.

"Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW  bersabda,

"Tidak akan terjadi hari kiamat sebelum harta menjadi banyak dan melimpah, sampai2 seseorang yang hendak mengeluarkan zakat hartanya tidak mendapati orang yang mau menerimanya dan sampai tanah Arab kembali menjadi padang gembala dan sungai2" (HR. Muslim).

Sebarkan, in-syaa Allah berbuah pahala bagi anda....

Komentar